Hukum nun mati dan tanwin
Hukum nun mati dan tanwin adalah salah satu tajwid yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hukum ini berlaku jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf tertentu.Hukum ini terdiri dari 4 jenis, yaitu:
1.Idzhar
Jika nun mati atau tanwin bertemu/menghadap salah satu huruf izhar yaitu ح,خ,ع,غ,أ,ھ cara membacanya jelas, dan terang tidak diperbolehkan untuk mendengung.2.Idgham
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:Idgham Bighunnah
- Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.
Idgham Bilaghunnah
- Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam
Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.3.Iqlab
Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba' (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berubah menjadi bunyi mim.- Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna
4.Ikhfa' haqiqi
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta (ت), tha (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), shad (ص), dhad (ض), tha (ط), zha (ظ), fa (م), qof (ق), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham)- Contoh: نَقْعًا فَوَسَطْنَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar